3 Kebijakan Pemerintah Di masa Pandemi Yang Bisa Dimanfaatkan Perusahaan Untuk Melakukan Akselerasi
Munculnya pandemi Covid-19 menyebabkan masyarakat menjalani gaya hidup baru di rumah saja (stay at home life style) dalam berbagai aktivitas sosial. Istilah Work From Home, Study From Home serta Pray From Home menjadikan sebuah keharusan dan lazim dalam menghadapi masa awal pandemi Covid-19 ini. Dampak lanjutan adalah munculnya berbagai bisnis yang dijalankan dari rumah (stay at home business). Selanjutnya aktivitas bisnis tersebut yang semakin lama kian meningkat mengakibatkan pergerakan ekonomi masyarakat yang berasal dari rumah semakin menguat (stay at home economy). Kondisi ini tentu sangat sesuai bagi kita untuk memasuki era baru, yaitu era New Normal dimana tuntutan untuk menyeimbangkan kondisi sosial dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Sejak awal Maret 2020 badai krisis Covid-19 masih dirasakan, namun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sudah tidak terbendung lagi, sehingga setelah momen Idul Fitri 2020 pemerintah mulai memberlakukan New Normal bagi masyarakat juga pelaku ekonomi dan industri perusahaan. Ungkapan New Normal pertama kali muncul di bidang bisnis, digunakan sebagai penguatan keyakinan pelaku bisnis dan perusahaan bahwa ekonomi industri akan kembali normal setelah resesi. Konteks ini yang kemudian diartikan berbeda bahwa yang sebelumnya dipandang sebagai sesuatu yang tidak normal akan menjadi sebuah habitual yang normal. Dalam konteks Covid-19, New Normal digambarkan sebagai keadaannya peristiwa pandemi Covid-19.
Penerapan tatanan New Normal ini berlaku untuk semua manusia, pada tingkat individu, kelompok dan masyarakat. Dampak Covid-19 tidak hanya mempengaruhi ekonomi namun juga kesehatan bahkan nyawa manusia, maka untuk menjaga kelangsungan hidup manusia diharapkan bisa hidup berdampingan dan berdamai dengan Covid-19. Artinya perilaku produktif manusia dan organisasi perusahaan harus tetap dilakukan, namun tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti penggunaan masker, social distancing, mencuci tangan, serta pengecekan suhu tubuh.
New normal hadir sebagai tantangan bagi komunitas pelaku ekonomi dan industri perusahaan dalam merespon dengan cepat dan adaptasi yang efisien terhadap perubahan. Hal ini memastikan bahwa dunia akan lebih siap untuk kebangkitan kembali dengan posisi yang lebih kuat setelah setiap guncangan krisis atau tantangan global. Berikut 3 kebijakan pemerintah di masa pandemi:
- Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law Tentang UMKM
Undang-undang cipta kerja diklaim memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya UU tersebut para pelaku UMKM di harapkan bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja serta membentuk koperasi bisa jauh lebih mudah. Selain itu UU Ciptaker (Cipta Kerja) ini memberikan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan usaha hal ini akan membantu dalam perkembangan UMKM. Dengan diresmikannya UU Cipker akan menjawab beberapa masalah utama yang dihadapi oleh UMKM. Pertama, kemudahan bagi UMKM pada akses pembiayaan yang saat ini akses UMKM kepada perbankan masih sangat rendah. Kedua, pemberian kemudahan dalam proses perizinan serta menggratiskan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan bisa dilakukan dimanapun. Ketiga, UMKM diberikan kemudahan akses pemasaran. UU Cipker memberikan tempat usaha lebih layak kepada UMKM. Keempat, memberikan kemudahan akses digitalisasi. Dengan memperkuat digitalisasi UMKM melalui program pendampingan inkubasi, hal ini akan mendukung lahirnya lebih banyak startup baru.
- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah di masa pandemi yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB ditetapkan pada 31 Maret 2020 untuk seluruh wilayah provinsi dan kabupaten. Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan 3 April 2020, kebijakan PSBB antara lain : Liburan Sekolah dan Tempat Kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh banyak perusahaan untuk menciptakan inovasi-inovasi perusahaan yang dapat menarik perhatian calon pelanggan seperti membuat produk-produk yang sedang dibutuhkan di masa pandemi
- Kebijakan Percepatan Digitalisasi di Semua Aspek
Keadaan yang seperti sekarang ini memaksa pemerintah untuk memberlakukan digitalisasi, dimasa yang seperti ini merubah pola masyarakat menjadi digital. UMKM menjadi salah satu usaha yang sangat merasakan dampak dari pandemic dan pemberlakuan PSBB. Berbagai cara dilakukan para pelaku UMKM untuk dapat bertahan di tengah pandemic, salah satunya adalah pengurangan barang dan jasa serta mengurangi jumlah karyawan. Oleh karena itu para pelaku UMKM dipaksa oleh keadaan untuk siap beralih ke pemasaran yang dilakukan secara digital dan pastinya tidak semua UMKM siap untuk beralih ke pemasaran digital dengan berbagai masalah yang menghambat proses tersebut.
Ada baiknya komunitas perusahaan perlu melakukan beberapa hal dibawah ini guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah kebijakan pemerintah:
- Formulasi Ulang Strategi Bisnis
Sebagai pelaku usaha, organisasi perusahaan harus selalu dapat mengantisipasi dan beradaptasi terhadap perubahan atau risiko yang mungkin terjadi. Seperti yang terjadi sekarang adanya pandemic Covid-19. Setelah organisasi dapat merespon dengan cepat dan memproyeksikan keberlangsungan usahanya, ada baiknya organisasi membuat business plan baru yang memuat berbagai strategi misalnya pemasaran, strategi distribusi, sistem permodalan, alokasi karyawan dan pola pengeluaran. Dengan demikian, organisasi dapat meningkatkan kemampuan usahanya untuk bertahan saat kondisi keuangan sulit. Organisasi dapat mencoba menerapkan misalnya dengan strategi digital marketing untuk menghemat budget promosi dan strategi distribusi untuk memperluas jangkauan bisnis.
- Mendesain Ulang Norma dan Budaya Organisasi Perusahaan
Dampak dari kebijakan dengan menjaga jarak atau social distancing, telah merubah pola perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan cara kerja pun telah digantikan dengan metode daring atau virtual demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Melalui beberapa penyesuaian harus dilakukan perubahan kebiasan kerja. Sebagai misal cara kerja Work From Home (WFH) dan berdampak pada penyesuaian kebijakan penilaian kinerja karyawan, mengingat dengan metode WFH atasan tidak mengetahui secara langsung bagaimana para karyawannya bekerja.
- Kekuatan dalam Mengatur Virtual People
Teknologi memainkan peran penting dalam memastikan kelangsungan bisnis di era New Normal. Untuk itu, perlu bagi perusahaan mengadopsi teknologi baru yang dapat membantu sekaligus mempercepat bisnis perusahaan lebih berkembang saat new normal. Teknologi juga bisa memberikan manfaat lain seperti efisiensi waktu. Oleh sebab itu, organisasi perusahaan juga harus memastikan bahwa perangkat teknologi mendukung operasionalisasi bisnis selain keterampilan dan pengetahuan para karyawannya yang memadai untuk bisa bekerja menggunakan teknologi tersebut
Keberhasilan suatu industri perusahaan sangat ditentukan dari kinerja pemasaran yang baik. Begitupun industri berskala kecil dan menengah yang memiliki kinerja pemasaran akan berdampak pula terhadap peningkatan profitabilitas serta mempengaruhi kinerja industri secara keseluruhan. Kinerja pemasaran yang baik dapat dikelompokkan dalam tiga besaran utama, yaitu nilai penjualan, pertumbuhan penjualan dan porsi pasar, yang tentunya akan bermuara pada keuntungan suatu perusahaan. Namun di satu sisi, sejak munculnya pandemi Corona Virus Disease 19 awal Maret 2020 lalu memang memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi kita.
https://kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijakan-pemerintah-republik-indonesia-terkait-wabah-covid-19
https://www.kominfo.go.id/content/detail/35118/digitalisasi-jadi-solusi-bangkitkan-umkm-saat-pandemi-covid-19/0/berita
